Sabtu, 26 Januari 2019

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PGRI Hasil Kongres Ke-XXI

PGRITEBO.OR.ID - Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif dalam menegakkan, mengamankan, mengisi, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.

Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta, telah berdiri satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.

PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan nonpartisan, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.

PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus-menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

PGRI mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.

Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesional dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.

Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sebagai berikut :