Jumat, 12 Juli 2019

Ini Beberapa Kelebihan/Keuntungan PPDB Sistem Zonasi


PGRITEBO.OR.ID - Sebelum ada Peraturan Menteri Pendidikan tentang PPDB Berbasis Zonasi, maka sekolah akan menerima banyak calon siswa yang berminat. Calon siswa bebas memilih sekolah yang disukai, bebas dari manapun tempat tinggal atau alamat mereka. Dampaknya, sekolah yang diminati masyarakat (berbagai alasan) akan kewalahan menerima calon siswa yang sangat banyak.

Mengingat daya tampung (kuota) rombongan belajar (kelas) terbatas, sekolah melakukan seleksi, baik berdasarkan nilai SKHU, ataupun seleksi ujian tertulis, atau ditambah wawancara.

Selanjutnya hasil  seleksi diakumulasi menjadi sebuah nilai akhir dan diurutkan berdasarkan ranking dengan tambahan pertimbangan lain yakni prestasi akademik dan  nonakademik berupa piagam, keterangan atau lainnya.

Selanjutnya berdasarkan kuota, ditentukan siswa yang diterima dengan mengambil rangking paling tinggi sampai jumlah maksimal daya tampung.

Menuliskan pada kolom keterangan lulus dan tidak lulus, (DITERIMA dan TIDAK DITERIMA).

Berdasarkan seleksi dengan sistem tersebut, memungkinkan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah TIDAK DITERIMA.

Solusinya calon peserta didik ini mencari sekolah lain, tentu lebih jauh dan belum tentu diterima karena sekolah tersebut juga sudah melakukan seleksi berdasarkan nilai sesuai kuotanya. Bahkan terkadang sekolah lain tidak menerima karena alasan terlambat, dan sebagainya. Tidak jarang akhirnya calon siswa tersebut putus sekolah, karena tidak mampu sekolah ke tempat yang lebih jauh, dengan alasan biaya atau ekonomi.

Sistem ini juga berpeluang menimbulkan kemungkinannya pelaksanaan seleksi tidak sehat,dan menimbulkan konflik.

PPDB Berbasis Zonasi, dinilai mengimplementaaikan amanat UUD dan UU Sisdiknas. Mengambil hakekat pendidikan dan satuan pendidikan bahwa sekolah dibangun pemerintah untuk melayani pendidikan pada warga masyarakat usia wajib belajar. Pemerintah menjamin pelayanan pendidikan bermutu. Anak usia wajib belajar, wajib dimasukkan sekolah. Sejak kelas 1 SD hingga jenjang selanjutnya,ini tanpa batasan siswa yang bernilai tinggi atau sering disebut berprestasi.

Melegakan, dengan adanya Permendikbud tentang PPDB Berbasis Zonasi, dengan sistem ini penyelenggara pendidikan, sekolah tidak pusing menerima calon yang meledak, menyeleksi, memilah, seleksi prestasi namun menerima kritikan dan tuntutan masyarakat dengan alasan tempat tinggal dan alasan alasan subjektif lainnya. Hal ini karena pendaftar (calon peserta didik) dengan jumlah ideal mendekati jumlah daya tampung/ kuota, diluar zona dibatasi oleh persentase yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Mungkin untuk daerah padat penduduk (banyak calon peserta didik) sedikit memerlukan perlakuan berbeda, namun tetap ada solusi, karena permendikbud sudah mengaturnya, yaitu melaporkan kepada Dinas Pendidikan untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan mengarahkan ke sekolah terdekat lainnya sesuai zonasi.

Keuntungan dengan PPDB sistem zonasi adalah memperkecil kekecewaan calon peserta didik yang tidak diterima atau ditolak karena mereka menyadari tempat tinggalnya di luar zona sekolah yang dipilih (BUKAN TIDAK LULUS) yang terkesan memiki nilai rendah.

Semua sekolah sama kualitasnya,tak perlu menyebut favorit sekolah tertentu. Karena pemerintah pasti mewacanakan pemerataan kuantitas pendidikan di semua sekolah, semua sekolah akan distandarkan.

Sekolah, hanya menjalankan tugas berdasarkan regulasi yang ada. Tuduhan masyarakat terhadap sekolah yang menerima siswa berdasarkan hal hal tidak baik, akan tertepis.

Keuntungan lain PPDB berbasis zonasi ditinjau dari sisi peserta didik adalah, bila peserta didik dalam zonasi sangat memungkinkan pelaksanaan kegiatan pendidikan /belajar dapat berjalan dengan baik,  efektif dan efisien baik berupa kurikuler, kokurikuler maupun ekstrakurikuler, karena peserta didik beralamat di sekitar sekolah, jarak tempuh siswa dalam ambang mudah dijangkau, dan lain-lain.

Selain dari keuntungan tersebut di atas,  masyarakat sekitar sekolah menjadi warga sekitar sekolah, yang sebagiannya adalah wali murid, akan lebih mempunyai rasa memiliki sekolah. Sehinga pengawasan, pemeliharaan, pengamanan sekolah, secara tidak langsung dapat tercipta dan diupayakan oleh masyarakat, meski hal ini dilakukan dan merupakan tanggung jawab penjaga sekolah dan SATPAM sekolah.

Program Pemerintah tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan di  Satuan Pendidikan lebih memungkinkan dilakukan karena orang tua siswa berada di sekitar sekolah. Komunikasi sekolah dengan orang tua lebih efektif, efisien dan elegan.

Demikian beberapa opini tentang keuntungan menurut perspektif saya. Kebetulan kami telah melakukan sebelum regulasi tentang PPDB berbasis zonasi diluncurkan,dan kami sudah merasakan keuntungannya. Mungkin juga kami bisa melakukan hal ini karena secara geografis dan sosial mendukung.

Ditulis oleh :
Bapak WASIT WICASONO, S.Pd
NPA : 05070300061
Satuan Kerja : SMPN 30 Kabupaten Tebo